NUSAKAMBANGAN - Ajak Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu mematuhi aturan Penggunaan Layanan Wartelsuspas dan Videocall Plh Ka.KPLP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan lakukan sosialisasi ulang terkait aturan penggunaan Wartelsuspas dan Videocall, Kamis (27/07).
Dalam Menjaga Keamanan dan ketertiban Lapas Permisan pemenuhan Hak Warga Binaan harus terpenuhi. Salah satu pemenuhan Hak warga binaan Lapas Permisan adalah pemberian layanan wartelsuspas dan videocall.
Dalam memberikan HAK warga binaan agar berjalan efektif tentunya diperlukan peraturan yang dapat mengantisipasi ataupun mencegah gangguan keamanan terkait penggunaan layanan wartelsuspas dan videocall.
Plh ka KPLP, Andriyas Dwi Pujoyanto memberikan sosialisasi ulang terkait dengan peraturan penggunaan layanan wartelsuspas dan videocall di ruang kunjungan Lapas. Sosialisasi tersebut diberikan agar warga binaan tetap dapat menggunakan layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan untuk memberikan kabar dan melepas rindu kepada keluarga.
Pada kesempatan tersebut Plh Ka.KPLP Andriyas Dwi Pujoyanto menyampaikan beberapa poin penting diantaranya adalah
1. Kegiatan layanan wartelsuspas dan videocall dilaksanakan setiap hari.
2. kegiatan layanan wartelsuspas dan videocall bertepatan dengan tanggal merah tetap buka seperti biasa.
3. pelaksanaan kegiatan layanan wartelsuspas dan videocall warga negara Indonesia hanya untuk menelepon keluarga inti (mertua, orangtua, anak, istri, adik dan kakak)
4. pelaksanaan kegiatan layanan wartelsuspas dan videocall untuk warga negara asing hanya untuk menelepon keluarga inti (mertua, orangtua, anak, istri, adik, kakak dan kedutaan)
"Silahkan gunakan layanan videocall ini gratis silahkan manfaatkan untuk melepas rindu pada keluarga, dan ingat jangan sampai kalian salahgunakan. Gunakan fasilitas layanan tersebut untuk hal-hal yang tidak melanggar hukum, " Ujar beliau.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pemenuhan Hak warga binaan Lapas Permisan semakin baik dan keamanan serta ketertiban Lapas semakin optimal.