Personil Vermis Band Lapas Permisan Dapatkan Pembebasan Bersyarat

    Personil Vermis Band Lapas Permisan Dapatkan Pembebasan Bersyarat
    satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Rabu (27/03).

    NUSAKAMBANGAN – Lagi satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Rabu (27/03).

    Warga binaan tersebut adalah IH (41) asal Malang, yang bermasalah dengan hukum karena melanggar Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana 9 tahun denda 1 Milyar subsider 3 bulan.

    IH merupakan salah satu bagian dari personil Vermis Band tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan.

    Warga binaan tersebut merupakan seorang drummer di Vermis Band, yang selalu tampil dalam memberikan hiburan musik kepada tamu yang berkunjung ke Lapas Permisan.

    Sesuai dan sejalan dengan peraturan yang ada yaitu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, adanya penurunan tingkat resiko.

    Selain itu menurut para petugas asesor dan wali, warga binaan tersebut juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan diantaranya pandai bermain musik.

    Pemberian Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan mengembalikan warga binaan kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan langsung oleh masyarakat contohnya seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    IH didampingi oleh petugas dalam pelaksanaan melakukan pelaporan pembebasan bersyarat kepada jajaran polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap.

    Bobby Cahya Permana selaku Kasi Binadik mengungkapkan segala proses dan pelaksanaan pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta semua pelayanan gratis tanpa dipungut biaya.

    “Seluruh pelayanan integrasi diantaranya pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang dapat diperoleh selama memenuhi persyaratan yang berlaku dan sesuai dengan Undang – Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ” ujar Bobby.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Permisan Lakukan Pengawalan...

    Artikel Berikutnya

    Petugas Pemasyarakatan dan WBP Lapas Permisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

    Ikuti Kami