NUSAKAMBANGAN - Kesehatan merupakan nikmat dari Tuhan yang diharapkan oleh siapa saja. Untuk menjaga kesehatan dari WBP yang mengalami keluhan kesehatan, Lapas Permisan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan pelayanan kesehatan kepada WBP WNA Iran dirujuk ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, Kamis (13/07/2023).
Lapas Permisan menjalankan fungsi pelayanan dalam hal ini yaitu Pelayaman kesehatan salah satunya berdasarkan asas Nondiskriminasi sesuai dengan pasal 3 dan 4 UU No. 22 tahun 2022, yang berarti pemberian pelayanan kesehatan ini tidak membedakan latar belakang WBP baik suku, agama, ras dan golongan.
Pemberian pemeriksaan kesehatan rujukan ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto ini dilakukan karena diperlukan tindakan medis yang lebih lanjut di faskes kesehatan yang lebih memadai. Dalam pelaksanaan rujukan ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, WBP dikawal oleh Petugas Lapas dan Petugas Kepolisian Republik Indonesia dengan pengawasan melekat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Candra Putra Perwira mengemukakan pelayanan yang diberikan Lapas Permisan kepada WBP, dalam hal ini pelayanan kesehatan diberikan tanpa memandang latar belakang WBP.
"Seluruh pelayanan yang diberikan Lapas Permisan adalah Nondiskriminasi atau tanpa membeda-bedakan latar belakang WBP. Rujukan ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto ini dilakukan sesuai surat rujukan dari dokter RSUD Cilacap sebagai wujud upaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan prima kepada WBP dari pihak Lapas Permisan, " tutup Candra.