Narapidana Narkotika Bebas PB dari Lapas Permisan

    Narapidana Narkotika Bebas PB dari Lapas Permisan
    Satu WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Jumat (02/02). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Satu WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Jumat (02/02).

    WBP tersebut adalah I alias Bogel (43) yang bermasalah dengan hukum karena melanggar pasal 114 Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009. Warga binaan tersebut dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan. Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah aktif dalam mengikuti program pembinaan.

    Selain itu menurut para petugas I juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan. Selain aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik juga merupakan salah satu indikator bagi seorang WBP untuk bisa mendapatkan program PB.

    Warga binaan kelahiran Jakarta tersebut kini dapat menghirup udara bebas setelah dinyatakan layak oleh para asesor, wali dan pembimbing kemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat.

    I dibebaskan dari Lapas Permisan sekitar Pukul 09.40 WIB. Sebelum meninggalkan Lapas I harus menjalani penggeledahan terlebih dahulu oleh Petugas P2U untuk memastikan tidak ada barang milik Lapas yang dibawa.

    Setelah keluar dari Lapas Permisan I harus lapor dan penghadapan terlebih dahulu dengan pihak Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Cilacap sebelum akhirnya dapat pulang ke ibu kota negara. Dalam proses tersebut I didampingi oleh seorang Staf Registrasi dari Lapas Permisan.

    Menurut Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Purnama setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan program Pembebasan Bersyarat akan didorong untuk mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.

    "kami berharap para warga binaan di Lapas Permisan dapat terus mengikuti pembinaan yang ada supaya dapat kami dorong untuk mengajukan program pembebasan bersayarat sehingga mereka dapat  segera kembali ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, " Ujarnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi...

    Artikel Berikutnya

    Peroleh Hak Integrasi WBP Lapas Permisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

    Ikuti Kami