Narapidana Hukuman Mati Lapas Permisan Pintar Menjahit

    Narapidana Hukuman Mati Lapas Permisan Pintar Menjahit
    Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Pidana Mati tak menurunkan semangat WBP Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mengikuti kegiatan kerja menjahit, Sabtu (04/02).

    RU WBP pekerja Bimker Lapas Permisan bagian menjahit tetap semangat mengikuti bimbingan kemandirian yang diikuti walau vonis yang dijatuhkan adalah hukuman pidana mati.

    RU yang sudah usia senja memperlihatkan semangat dalam menjalani hukuman pidananya tanpa harus terpuruk dalam pikiran buruk, yaitu dengan mengikuti kegiatan kerja yang  di Lapas Permisan.

    Sudah lebih dari 4  tahun RU mengikuti bimbingan kerja di Lapas Permisan dengan penuh semangat dan hasil premi dikirim untuk istri dan keluarga di rumah.

    "Pada awalnya saya mengikuti kegiatan kerja menjahit untuk mengalihkan pikiran dari hal - hal yang tidak baik, Alhamdulillah dari Lapas Permisan menyediakan seluruh peralatan dan bahan baku serta hasil premi kegiatan kerja ini bisa saya kirimkan untuk istri dan keluarga tercinta dirumah, " ujar RU.

    Kasubsi Bimkerlohasker, Kaslam Priyanto mengungkapkan bahwa bimker Lapas Permisan menyediakan berbagai kegiatan kemandirian WBP dan menyediakan seluruh bahan baku dalam kegiatan tersebut.

    "Warga binaan RU ini pintar menjahit walaupun usianya sudah tidak muda lagi, juga mempunyai semangat tinggi dalam mengikuti kegiatan kemandirian, dan WBP ini juga sangat patuh dalam mengikuti kegiatan keagamaan di masjid Lapas, " Ungkap Kaslam.

    permisan nusakambangan kemenkumham jateng
    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Semangat WBP Pidana Mati Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Pengabdian Petugas Lapas Permisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami