Litmas Pembebasan Bersyarat, Upaya WBP Lapas Permisan Ajukan Proses Hak Bersyarat

    Litmas Pembebasan Bersyarat, Upaya WBP Lapas Permisan Ajukan Proses Hak Bersyarat
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Jumat (08/03).

    NUSAKAMBANGAN – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Jumat (08/03).

    Berlokasi di ruang konseling binadik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh Awal Setiabudi petugas pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Nusakambangan.

    YAZ (43) menjalani litmas pembebasan bersyarat (PB) dimana WBP tersebut merupakan warga binaan yang mengikuti pembinaan dengan baik yang juga ikut menjadi tamping kebersihan Lapas.

    Awal mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP untuk selanjutnya data dan informasi diolah menghasilkan data litmas yang relevan. Sebelum melaksanakan pengambilan data, Awal menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan hak – hak bersyarat, tetapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.

    “ YAZ adalah narapidana kasus narkoba telah mengikuti semua program pembinaan di Lapas serta membantu merawat kebersihan lingkungan Lapas sebagai tamping kebersihan, ” Ungkapnya.

    Kegiatan litmas oleh pembimbing kemasyarakatan diharapkan proses integrasi kembali ke tengah masyarakat dapat berjalan lancar dan seperti kembali semula seperti sedia kala di terima oleh masyarakat setempat.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ombudsman RI Kunjungi Lapas Permisan

    Artikel Berikutnya

    Litmas Pembebasan Bersyarat, Tamping Kebersihan...

    Berita terkait