Kembali Ke Masyarakat, Satu WBP Lapas Permisan Bebas Melalui Program Pembebasan Bersyarat

    Kembali Ke Masyarakat, Satu WBP Lapas Permisan Bebas Melalui Program Pembebasan Bersyarat
    PN (36), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang menjalani hukuman atas perkara, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, kini telah mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. 

    NUSAKAMBANGAN – PN (36), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang menjalani hukuman atas perkara, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, kini telah mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. 

    Setelah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, PN dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Kamis (29/08).

    Warga binaan asal Semarang ini telah menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan selama beberapa tahun terakhir. Selama masa penahanannya, PN menunjukkan perubahan positif melalui partisipasinya dalam berbagai program kegiatan kemandirian maupun kerohanian. Pihak lapas menilai bahwa PN telah menunjukkan kemajuan signifikan dan komitmen untuk memperbaiki diri.

    Kepala Lapas Permisan, Ahmad Hardi menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana. 

    "Kami berharap PN dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif, " ujar Hardi.

    Pemberian program Pembebasan Bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Program Integrasi merupakan program pembinaan yang diberikan kepada Warga Binaan berfungsi untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat. 

    Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira menjelaskan proses pemberian Program Integrasi, "Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana 2/3 dan berkelakuan baik, selanjutnya melengkapi syarat administratif seperti surat jaminan, surat pernyataan, dan berkas lainnya, " tuturnya.

    WBP yang mendapatkan program pembebasan bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat.

    #kumhamPASTI
    #kemenkumham_ri
    #ditjenpas
    #kanwilkemenkumhamjateng
    #diarykemenkumham
    #lapaspermisan

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Majelis yang Dicintai Allah Tema Pembinaan...

    Artikel Berikutnya

    Healing Hari Jumat : Lapas Permisan Jalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

    Ikuti Kami