Dua WBP Lapas Permisan dilitmas PK Bapas Nusakambangan

    Dua WBP Lapas Permisan dilitmas PK Bapas Nusakambangan
    Lapas Permisan selalu mengupayakan setiap warga binaan mendapatkan hak yang sesuai baginya seperti pelaksanaan Litmas sebagai syarat pengajuan program Pembebasan Bersyarat, Selasa (12/12). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Hak Integrasi merupakan hak setiap warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Lapas Permisan selalu mengupayakan setiap warga binaan mendapatkan hak yang sesuai baginya seperti pelaksanaan Litmas sebagai syarat pengajuan program Pembebasan Bersyarat, Selasa (12/12). 

    Pelaksanaan Litmas ini diikuti oleh 2 WBP dengan inisial AY dan M. Adapun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berasal dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan yaitu Halilintar dan Haryo. Litmas berjalan dengan santai di taman kolam ikan koi dengan menggali beberapa keterangan dari WBP guna mangisi Litmas tersebut. 

    Haryo mengungkapkan litmas merupakan syarat yang harus dipenuhi sebagai pengajuan program PB. "Litmas merupakan salah satu dokumen bersifat rahasia yang disusun oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan berisi seluruh data maupun informasi terkait Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), " Ujar Haryo. 

    Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira mengungkapkan litmas sebagai syarat pengajuan dilakukan Program PB. "Seluruh rangkaian pengajuan PB dilakukan tanpa dipungut biaya dan tanpa adanya diskriminasi, " Ujar Candra.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Litmas PB oleh 2 WBP Lapas Permisan

    Artikel Berikutnya

    Wawancara 2 WBP Lapas Permisan Penggalian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II

    Ikuti Kami