NUSAKAMBANGAN – Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bebas pada hari Rabu (3/4/2024).
Keduanya dibebaskan setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat yang merupakan salah satu program untuk mendorong WBP supaya dapat memperbaiki diri.
Kedua WBP itu adalah IS (32) dan Z (43). Keduanya telah menjalani masa pidana di Lapas Permisan dengan baik dan dinyatakan layak untuk mebdapatkan Program Pembebasan Bersyarat.
Kalapas Permisan Ahmad Hardi menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat adalah dengan berkelakuan baik.
“Setelah melalui serangkaian proses asesmen, IS dan Z dinyatakan layak untuk mebdapatkan Program Pembebasan Bersyarat, ” jelasnya.
Selama berada di dalam Lapas Permisan IS aktif berkegiatan sebagai tamping kebersihan dan Z aktif berkegiatan dalam program kemandirian batik.
IS dan Z keluar dari Lapas Permisan pada pukul 10.00 WIB dengan pengawalan oleh dua orang Petugas Pembinaan.
Keduanya kini telah beralih status dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan dibawah pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.
Baca juga:
Danjen Kopasus Serahkan Lampu Panel Surya
|